Beli Motor Curian, Warga Muaraaman Harus Berurusan dengan Polisi

img
Terduga penadah barang hasil curian ditangkap polisi.

MOMENTUM, Bumiratunuban--Diduga membeli sepeda motor hasil curian, DI (28) warga Kampung Muaraaman Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumiratunuban, Minggu (16-10-2022) sore.

Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kampung Muaraaman berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik korban Devi (23) warga Kelurahan Sinarbanten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan korban saat itu sedang bekerja sebagai karyawan Alfamart. Dia melanjutkan, korban memarkirkan honda beat warna Magenta Hitam nomor polisi (nopol) BE 5940 IU di parkiran toko Alfamart dengan keadaan terkunci stang, pada Rabu (5-10-2022) sekira pukul 17.30 wib.

Namun, beberapa saat kemudian korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir tersebut sudah hilang dicuri pelaku.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumiratunuban pada Minggu (16-10-2022) sekira pukul 08.00 Wib.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di Kampung Muaraaman. Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban dengan dipimpin Kapolsek dan Kanit Resrim langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, kami amankan kurang dari 12 jam dengan di back up oleh Polsek Bukit Kemuning saat berada di wilayah Kampung Muaraaman berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik korban ada pada pelaku,” tambahnya.

Kini pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui COD dengan orang yang tidak dikenal dan masih kami kembangkan. Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos