MOMENTUM, Kalirejo--Kurang dari 12 jam, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SI alias Sar (28) yang merupakan residivis kasus pencurian motor dan KN (23) warga Kampung Buminabung Ilir Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo.
SI dan KN diduga membobol rumah milik Kahono warga Kampung Sriwilangsep, Kecamatan Kalirejo, saat korban sedang pergi ke kebun, Sabtu (15-10-2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, SI selaku paman dari KM pada saat itu sedang berkunjung ke rumah orang tuanya yang berada di Kampung Sriwilangsep dan sempat menginap selama tiga hari.
Selama menginap tiga hari dirumah orang tuanya, kata Kapolsek, diduga para pelaku telah menggambar situasi dan saat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya.
Melihat rumah korban dalam keaadan sepi, lalu para pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya di pasang kayu papan sebagai tumpuan agar tidak terbuka sehingga para pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban.
“Jadi rumah korban ini tidak jauh dari rumah orang tua pelaku kemudian pelaku masuk dengan cara melepas kayu papan pintu belakang rumah menggunakan tangan pelaku,” kata Kapolsek, Selasa (18-10).
Dari rumah korban, para pelaku berhasil menggasak 2 kunci sepeda motor,1 unit Hp merk nokia 105 yang diletakkan diatas meja dapur, 2 buah pisau yang diletakkan di atas lemari kamar serta uang sebesar Rp150 ribu yang diletakkan di bawah lampu patromak milik korban.
“Melihat korban hendak pulang kerumah, kemudian para pelaku langsung kabur melalui pintu yang sama,” ujarnya.
Korban yang melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah lalu korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka serta kamar dalam keadaan di acak acak oleh para pelaku. Atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengamankan para pelaku saat berada di jalan Kampung Sriwilangsep berikut BB ada pada pelaku.
Kini, SI dan KN telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan