MOMENTUM, Bandarlampung--Seribu guru di Lampung meminta diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, di Lampung 1.429 guru yang memenuhi passing grade (nilai ambang batas) saat rekrutmen PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat pada tahun 2021.
Meski demikian, hanya 422 guru saja yang mendapatkan kuota pada rekrutmen PPPK tahun 2022. Terlebih, tidak ada satupun guru swasta yang masuk kuota tersebut.
Tuntutan itu disampaikan Ketua Guru Lulus Passing Grade (GLGP) PPPK Swasta Lampung Ibramsyah saat audiensi dengan Pemprov di Balai Keratun, Senin (5-12-2022).
Ibramsyah mengatakan, pada rekrutmen PPPK guru tahun 2021 ada 1.429 yang memenuhi nilai ambang batas.
Terdiri dari 33 Tenaga Honorer Kategori (THK) II, 765 guru non ASN, tiga lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan 628 guru swasta.
"Tapi yang sudah diangkat menjadi PPPK hanya ada 422 orang. Terdiri dari 32 THK II dan 390 guru non ASN," kata Ibram.
Sedangkan sisanya, satu THK II, tiga PPG dan 628 guru swasta tidak mendapatkan kuota. Khususnya dari guru swasta. "Artinya swasta tidak satupun mendapatkan kuota," ujarnya.
Karena itu, mereka berharap, semua guru yang memenuhi nilai ambang batas bisa diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.
Terlebih, menurut dia, 1.007 guru tersebut masuk kategori prioritas pertama pada rekrutmen PPPK tahun 2022.
"Harapan kami, semua pritoritas satu diangkat menjadi PPPK Pemprov Lampung tanpa membedakan negeri dan swasta maksimal pada tahun 2023," pintanya.
Terutama bagi guru-guru swasta yang merasa tidak mendapatkan keadilan. "Kami guru swasta bukan hanya nilai yang dizolimi, padahal kami juga ikut mencerdaskan anak bangsa," tuturnya.
Apalagi, dia mengaku, banyak rekannya yang sudah dikeluarkan dari yayaysan karena telah memenuhi nilai ambang batas.
Padahal, belum adanya penempatan dan telah menanti selama satu tahun tanpa kejelasan.
Menanggapi itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Senen Mustakim mengatakan akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait dengan tuntutan tersebut.
Menurut Senen, pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Apakah masih ada peluang agar mereka bisa diangkat kalau bisa mohon segera agar ini menjadi perbaikan kesejahteraan temen-teman honorer dalam penghasilannya," terangnya.
Dia mengatakan, rekrutmen PPPK guru juga harus diimbangi dengan kemampuan anggaran. Untuk itu, perlu dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga nantinya tidak terjadi keterlambatan pemberian gaji.
"Tapi pada prinsipnya kami akan membantu serta memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka khususnya yang sudah lulus passing grade," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya