MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif mengawasi proses Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Pengananan Pelanggaran Tamri S. Hut, kepada harianmomentum.com, Rabu (14-12-2022).
"Masyarakat memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan. Dengan demikian, para legislatif yang terpilih nantinya benar-benar pilihan, jadi memang yang terbaik," kata dia
Tamrin juga mengingatkan agar para bakal calon legislalit (bacaleg) tidak mencuri start kampanye. "Kita selalu mengawasi proses dan tahapan menjelang Pemilu 2024, saat ini belum ada indikasi calon legislatif yang melakukan kampanye awal di luar jadwal," kata dia.
Menurut dia, banyaknya spanduk para bakal calon untuk sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi tidak melanggar. "Apalagi, peserta Pemilu juga belum ditetapkan," kata dia.
Tamri mengatakan, pihaknya juga masih menunggu penetapan peserta parpol dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Terkait kampanye, Tamri menyebutkan, berdasarkan UU 7 Tahun 2017, tindakan itu harus ada suatu ajakan, ada visi misinya kemudian idealnya terdapat nomor urut dari partainya.
Dia berharap, para calon peserta serta kandidat bacaleg dapat mematuhi aturan sehingga tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman.(**)
Berikut tahapan Pemilu 2024:
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Putaran 2 (bila ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024.
Editor: Agus Setyawan