MOMENTUM, Seputihbanyak--Seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Seputihbanyak, EL (15) menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki minuman keras (miras) di rumah pelaku AR (17) yang juga merupakan warga Kecamatan Seputihbanyak, Jumat (9-12-2022) sekira pukul 14.30 wib.
Saat ini, pelaku ditangkap dan diamankan anggota Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihbanyak setelah korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Kamis (15-12-2022).
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan. AR (17) merupakan seorang pelajar SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Seputihbanyak,” kata Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (17-12-2022).
Sebelum peristiwa terjadi, sambung Kapolsek, korban terlebih dahulu dijemput oleh N (19) untuk menemaninya meminjam jaket di rumah pelaku.
Kemudian, saat sampai di rumah pelaku, korban dan N bertemu pelaku dengan satu orang temanya D (16) yang sudah berada di rumah pelaku.
Menurut keterangan pelaku, selama ini tinggal seorang diri karena kedua orangtuanya pergi merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang kerumah.
Setelah itu, mereka berempat berencana menggelar pesta miras dengan maksud dan tujuan bersenang-senang bersama korban.
“Korban sempat menolak, namun korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum miras tersebut hingga teler,” tambahnya.
Saat korban sudah merasa pusing dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku menuntun korban ke dalam kamar hingga korban tertidur, sementara dua teman lainnya menunggu di ruang tengah sambil pesta miras.
“Melihat korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di kamar pelaku,” ujarnya.
Setelah korban terbangun, ia kaget sudah berada didalam kamar dengan posisi tidak mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.
Atas kejadian tersebut, korban yang sudah putus sekolah itu akhirnya menceritakan kepada ibu korban lalu melaporkan ke Mapolsek Seputihbanyak.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku AR (17) dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (**)
Editor: Agus Setyawan