Kasus Penggelapan Pajak, Penahanan Mantan Anggota DPRD Metro Ditangguhkan

img
Alizar alias Jinggo bersama kuasa hukumnya menunjukkan surat kebebasannya.

MOMENTUM, Metro--Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Alizar alias Jinggo akhirnya menghirup udara segar.

Anggota DPRD Metro periode 2014-2019 itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak.

Namun, penahannya ditangguhkan setelah tersangka lainnya, Karlena telah membayarkan uang kerugian negara beserta denda ke Kejari Metro pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Alizar alias Jinggo mengucap syukur atas kebebasannya. Menurut dia, peristiwa itu menjadi pelajaran penting baginya untuk ke depan lebih baik lagi.

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan keluar hari ini. Ini akan menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi saya. Saya juga puas karena bisa mendapatkan apa yang telah menjadi hak saya," kata dia usai keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro, Jumat (20-1-2023) pukul 17.40 WIB sore.

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan tahap II di kantor Kejari Metro, tersangka Karlena telah membayar kerugian atas pendapatan negara atau pokok hutang yang menjadi kewajiban dari CV KTP sebesar Rp130,49 juta (Rp130.492.083).

Tersangka Karlena juga telah membayarkan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebesar Rp391.446.249. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp521,9 juta (Rp521.928.332) melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro.

Dia menyebut, dengan penegakan hukum dan keadaan serta seluruh pengorbanan yang dia lakukan sehingga bisa menemukan titik terang dari kasus tersebut.

"Salah tidak nya itu pengadilan yang menentukan. Tapi untuk masalah pajak ini, kami sudah dibayarkan oleh Karlena," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Alizar alias Jinggo, Jhon L Situmorang mengatakan, penangguhan penahanan ini karena pihak dari Ibu Karlina telah membayarkan pajak beserta denda yang telah diserahkan melalui Kejari Metro.

"Jadi untuk prosedurnya memang penangguhan terlebih dahulu. Sebelum nanti seluruh administrasi terselesaikan," jelasnya.(**)








Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos