KPU Sosialisasikan Jumlah Kursi DPRD Lampung Tetap 85

img
KPU Lampung saat sosialisasi alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, di Emersia Hotel./Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mensosialisasikan alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi dalam sambutannya mengatakan, tidak ada perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85 kursi dengan jumlah dapil delapan.

"Tidak ada perubahan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi, tetap 85 kursi dengan jumlah delapan dapil," kata Erwan, di Emersia Hotel, Rabu (29-03-2023).

Alokasi kursi tersebut, jelas Erwan, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asayri dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah. 

"Di Lampung, total keseluruhan kursi di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi," ujar dia.

Selain itu, ia juga membahas terkait sistem politik yang sering dipertanyakan kepada pihaknya.

"Banyak pertanyaan kepada kami terkait sistem pemilu, apakah menggunakan sistem propoesional terbuka atau tertutup. Untuk itu, saya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan dari MK," terangnya

"Karenanya, sampai hari ini kita masih menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka," tambah dia.

Kemudian, lanjutnya, ada juga pertanyaan terkait apakah daftar caleg sementara (DCS) bisa dirubah? 

Menurut Erwan, DCS dapat berubah oleh tiga hal. Pertama, adanya laporan dan tanggapan masyarakat; kedua, karena meninggal dunia, dan ketiga mengundurkan diri.

"Tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang telah diusung partai politik peserta pemilu 2014," bebernya.

Parpol, tambah dia, diberi ruang untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan II. 

"Namun setelah KPU menetapkan DCS, maka parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat," tutupnya.(**)

Berikut rincian delapan dapil DPRD Provinsi Lampung:

1. Dapil Lampung I (Bandarlampung, 11 kursi); 

2. Dapil Lampung  II (Lampung Selatan, 10 kursi); 

3. Dapil Lampung III (Pesawaran, Pringsewu, dan Metro, 11 kursi); 

4. Dapil Lampung IV (Tanggamus Pesisir Barat dan Lampung Barat, 10 kursi); 

5. Dapil Lampung IV (Waykanan, dan Lampung Utara, 11 kursi).

6. Dapil Lampung VI (Mesuj, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat, 10 kursi); 

7. Dapil Lampung  VII (Lampung Tengah, 12 kursi); 

8. Dapil Lampung VIII (Lampung Timur, 10 kursi).






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos