MOMENTUM, Metro--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Metro mendukung sikap ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro, Bambang Iman Santoso mengatakan sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. DPC Partai Demokrat Kota Metro, mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.
"Saya didampingi sejumlah pengurus DPC, anggota fraksi DPRD dan pengurus IMDI mendatangi Pengadilan Negeri Metro untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata dia, Selasa (4-4-2023)
Selain sebagai bentuk dukungan kepada AHY, kata dia, permohonan perlindungan hukum ini sekaligus untuk mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut.
“Jangan sampai terjadi begal politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” tegasnya.
Dia menjelaskan, novum atau bukti baru yang kembali dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini, masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.
“Secara normatif, novum ini tidak bisa dianggap sebagai bukti baru. Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakkan hukum seadil-adilnya,” ucapnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon