Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 20,03 Gram Sabu

img
Barang bukti yang disita kepolisian Lampung Timur.

MOMENTUM, Sukadana–Satuan Narkoba Polres Lampung Timur menangkap dua orang tersangka kasus narkotika dan menyita 20,33 gram sabu dalam 80 kemasan klip plastik.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menyebutkan tersangka berinisial AY, 21 tahun dan HY, 35 tahun  warga Desa Buminabung Udik, Kecamatan Sukadana.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 09.00 wib di Buminabung Udik, kata  Rizal, Rabu (5/4/2023)

Rizal menambahkan, dari penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka.

"Barang bukti berupa 80 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 20.33 gram dan satu bundel plastik klip bening dan di tambah empat plastik klip bening," lanjutnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Lampung Timur," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos