MOMENTUM, Bandarlampung--Baru menghirup udara bebas, Candra Edi Lesmana (38) alias Nico Julian ditangkap Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa (11-4-2023).
Chandra merupakan terduga penipuan menggunakan telepon lintas provinsi yang baru saja bebas menjalani hukuman dua tahun kurungan penjara kasus pencurian.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan oleh seorang perempuan warga Kecamatan Enggal, pada 5 Agustus 2022 lalu. Usai mendapat laporan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata baru saja bebas dari rutan kelas satu Madiun," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol. Muhaidori, pada Sabtu (15-4-2023).
Berdasar laporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon pada (1-8-2022) di Jalan Ikan Bawal, No. 1A Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.
"Tersangka mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng merek Tawon kepada korban yang bekerja di PT Sungai Budi Group pada 1 Agustus 2022 dengan pembelian senilai Rp144 juta dan senilai Rp78 juta pada 3 Agustus 2022 dengan mengirim bukti transfer pembayaran mobile banking palsu," jelas Muhaidori.
Setelah barang diterima oleh pelaku, kemudian, pada 4 Agustus 2022 bukti transfer yang dikirimkan kepada korban tersebut terbukti palsu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp222 juta.
Kompol Ali Muhaidori menegaskan, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan dilakukan tahap dua ke pihak kejaksaan.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan sudah dilakukan tahap dua ke Kejati Lampung, pada Kamis 13 April 2023," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon