Belum Ada Pendaftar Bacaleg di Lambar

img
Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Lambar, Syarief Ediansah.

MOMENTUM, Liwa--Hari pertama pendaftaran bakal calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat masih sepi alias belum ada pendaftar. KPU Lampung Barat (Lambar) membuka pendaftaran selama 14 hari terhitung dari tanggal 1-14 Mei 2023.

Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Lambar, Syarief Ediansah mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Lampung Barat (Lambar) pemilu 2024.

"Hari ini belum ada. Kami membuka Peneriman pengajuan bacaleg sampai tanggal 14 Mei," katanya, Senin (1-5-2023).

Dikatakan Syarief, pihaknya akan menerima pendaftaran sesuai jadwal yakni pada hari Senin-Sabtu dimulai dari Pukul 08:00 WIB sampai dengan Pukul 16:00 WIB. Namun, untuk Minggu (14-5) waktu pendaftaran ditambah, yakni dari pukul 08:00 pagi hingga 23:59 WIB.

"Waktu dan tempat pengajuan, Senin (1-5) sampai dengan Sabtu (13-5) pukul 08.00 hingga 16:00 WIB. Sedangkan pada Minggu kita tambah waktunya dan semua dipusatkan di Kantor KPU Lambar," terang dia lagi.

Syarif mengatakan ada beberapa dokumen persyaratan yang harus partai politik persiapkan untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pemilu 2024.

Antaranya, surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Selanjutnya, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

"Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id," jelasnya.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:? isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau? dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Adapun partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos