Penomoran Caleg, PKS Lampung Tunggu Putusan Pusat

img
Aep Saripudin Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 terus berlanjut. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Lampung Aep Saripudin menyampaikan, untuk nomor urut calon legislatif (Caleg) PKS merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Kita sudah sampaikan ke DPP nama-nama calegnya, soal nomor urut nanti nunggu Surat Keterangan (SK) dari DPP," kata Aep, yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung.

Dia mengatakan saat ini target pendaftaran caleg di setiap daerah pemilihan dari PKS telah mencapai delapan puluh persen.

"Alhamdulillah sudah delapan puluh persen, prinsipnya PKS siap mendaftarkan seratus persen kuota maksimal di setiap dapilnya," ujarnya.

"Untuk tiga puluh persen keterwakilan perempuan juga sudah terpenuhi," imbuhnya.

Aep juga menyampaikan PKS siap dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan diterapkan.

Namun, dia juga berharap keputusan itu segara diumumkan agar memberikan kepastian kepada semua partai politik dan juga caleg.

"Harapannya kepada MK, segera memutuskan sistem pemilu. Harapannya sebelum pendaftaran caleg selesai," harapnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos