Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu: Tidak Perlu Berlebihan!

img
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan partai politik untuk tidak berlebihan saat mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, partai politik tidak perlu berlebihan dengan datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas Bacaleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurut Candrawansyah, penyerahan berkas fisik Bacaleg dari parpol kepada KPU cukup dilakukan oleh pengurus inti partai saja, yakni ketua, sekretaris dan bendahara.

“Cukup seadanya saja, tidak perlu sampai beramai-ramai. Apalagi ini berkaitan juga dengan kegiatan kampanye yang kadang-kadang bisa berdampak buruk bagi partai,” kata Candrawansyah pada Senin (8-5-2023).

Dia menjelaskan, selain menyerahkan dokumen fisik, berkas bacaleg juga diserahkan dalam bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

“Meskipun berkas sudah diserahkan menggunakan aplikasi Silon. Namun, masih ada berkas berupa hard copy yang harus diberikan oleh parpol kepada KPU,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Bawaslu Kota Bandarlampung sudah melayangkan surat pencegahan terkait imbauan kepada partai politik ke KPU setempat.

“Kami telah memberikan surat pencegahan kepada KPU Bandarlampung dalam rangka penerimaan berkas pencalonan anggota legislatif DPRD kota,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa pendaftaran Bacaleg berlangsung pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Kemudian, verifikasi administrasi dokumen bakal calon dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan masa perbaikan akan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos