MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung terima pendaftaran 695 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, sampai terakhir pendaftaran ada 695 orang bakal caleg untuk pemilu mendatang.
"18 parpol telah mendaftarkan bacalegnya dengan jumlah keseluruhan 695 bacaleg," kata Fery, kepada harianmomentum.com, Senin (15-5-2023).
Dia menjelaskan, hanya sembilan parpol yang mendaftarkan bacalegnya sesuai kuota maksimal yaitu 50 bacaleg.
Diantaranya, PKS, PDIP, NasDem, PAN, PKB, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan Perindo.
"Parpol lainnya mendaftarkan bacalegnya dengan jumlah yang variatif. Semuanya juga telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.
Berdasarkan data yang didapat, dari jumlah 695 bacaleg mereka akan meperebutkan 50 kursi di DPRD Kota Bandarlampung melalui enam daerah pemilihan (Dapil).
Artinya, satu kursi akan diperebutkan setidaknya tiga belas orang.
Disinggung soal ada atau tidaknya kendala pada proses pendaftaran bacaleg, Fery mengatakan tidak menemui kendala pada internal KPU. "KPU tidak menemukan kendala terkait silon," ujarnya.
Dibandingkan dengan verifikasi parpol, lanjut dia, masih banyak kendala fitur atau semacamnya.
"Versi partai politik, yang menyatakan menemui kendala pada silon sehingga mengajukan mendaftarkan secara manual ada dua parpol. Yaitu, Partai Buruh dan Partai Gelora," terangnya.
"KPU memposisikan Silon sebagai alat bantu, maka pendaftaran secara manual tetap diterima," imbuhnya.(**)
Berikut daftar partai politik dan jumlah bacalegnya:
PKS: 50 Bacaleg
PDIP: 50 Bacaleg
NasDem: 50 Bacaleg
PAN: 50 Bacaleg
PKB: 50 Bacaleg
PSI: 47 Bacaleg
Demokrat: 50 Bacaleg
PPP: 45 Bacaleg
Golkar: 50 Bacaleg
Gerindra: 50 Bacaleg
Hanura: 20 Bacaleg
Perindo: 50 Bacaleg
Ummat: 40 Bacaleg
PBB: 21 Bacaleg
Garuda: 1 Bacaleg
Partai Buruh: 25 Bacaleg
PKN: 7 Bacaleg
Gelora: 39 Bacaleg
Editor: Agus Setyawan