Verifikasi Administrasi, Parpol Diminta Lengkapi Dokumen Bacaleg

img
Kepala Divisi Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengingatkan partai politik (parpol) melengkapi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, Selasa (30-5-2023), untuk mengingatkan parpol tentang telah dimulainya tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg.

Fery mengatakan, proses verifikasi administrasi melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dilakukan untuk 695 bacaleg DPRD Kota andarlampung.

Dia menjelaskan, verifikasi ini guna memeriksa keabsahan berkas persyaratan bacaleg seperti, KTP, ijazah, surat keterangan anti narkoba, keterangan sehat jasmani dan rohani, surat dari pengadilan, serta dokumen lainnya.

"Apabila dokumen bacalegnya nanti ada yang tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan ke partai untuk diperbaiki dan dilengkapi," kata Fery kepada harianmomentum.com, Selasa (30-5-2023).

Dia mengungkapkan tidak ada pencoretan bacaleg, tetapi statusnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Maka nanti akan diperbaiki oleh partai masing-masing.

Selanjutnya, kata dia, apabila hingga akhir tahapan perbaikan belum melengkapi berkas, maka partai bisa melakukan pergantian bacaleg.

Disinggung soal berapa jumlah bacaleg yang dokumennya tidak memenuhi syarat per hari ini, Fery enggan memberikan jawaban yang bersifat khusus.

"Untuk kepastian informasi atau data, hasil verifikasi administrasi nanti akan disampaikan setelah tahap klarifikasi data bacalon pada tanggal 24 Juni, supaya utuh dan komprehensif," jelas Fery.

Diketahui, proses tahapan verifikasi administrasi akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023. Sedangkan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dimulai pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos