MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Irham Jafar Lan Putra menanggapi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilihan umum (pemilu) secara terbuka.
Dia mengatakan, putusan MK sesuai dengan harapan PAN sedari awal polemik ini mencuat.
"Alhamdulillah harapan kita terpenuhi, dari awal kami berharap Pemilu 2024 proporsional terbuka," kata Irham kepada harianmomentum.com, Senin (19-6-2023).
Dia menegaskan bahwa masyarakat sebagai pemilih akan memilih wakil rakyat secara langsung yang dinilai dapat membawa aspirasi.
"Karena masyarakat memilih wakilnya di legislatif adalah orang yang dianggap dapat membawa aspirasinya," ujar dia.
Terlebih, dia mengaku sangat bersyukur dengan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (15-6-2023) lalu.
"Artinya, bersyukur aspirasi kita didengar dan diperhatikan juga oleh MK. Bukan hanya PAN, yang lain juga delapan partai politik itu sudah sepakat meminta sistem proporsional terbuka," tandas dia.
Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa menolak permohonan tentang pemilihan umum (pemilu) dengan sisten proposional tertutup.
Hal itu dibacakan majelis hakim MK pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(**)
Editor: Agus Setyawan