Masa Perbaikan, KPU: Belum Ada Parpol Lengkapi Dokumen Perbaikan

img
Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo. Foto:ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Belum ada partai politik (parpol) yang melengkapi dokomen syarat perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bandarlampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo, kepada harianmomentum.com, Selasa (4-7-2023).

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu parpol melengkapi dokumen perbaikan hingga 9 juli 2023.

"KPU Kota Bandarlampung menerima penyerahan berkas perbaikan mulai 26 Juni kemarin, sampai nanti pada 9 Juli 2023," kata dia.

Dia menyampaikan, tidak akan ada masa perpanjangan dalam melengkapi dokumen syarat perbaikan.

"Sesuai tahapan dan tidak ada perpanjangan waktu. Masih ada 5 hari kita tunggu," terangnya.

Diketahui, dari 695 berkas bacaleg Kota Bandarlampung, hanya 125 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 570 bacaleg lainnya masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Rata-rata berkas bacaleg dinyatakan BMS karena kurang lengkap pada dokumen riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, syarat administrasi kesehatan dan dokumen bukti terdaftar sebagai pemilih.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos