Sosialisasi UU Pemilu, Pemkab Tanggamus Ajak Masyarakat Ciptakan Politik Damai

img
Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Tanggamus.

MOMENTUM, Gisting--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel 21 Gisting, Kamis (23-7-2023).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanggamus, Pemkab setempat mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif  menyukseskan pesta demokrasi agar tercipta politik atau pemilu damai di wilayah itu.

Mewakili Bupati Hj Dewi Handajani, Asisten I Suadi mengatakan, seluruh elemen masyarakat yang ada di Tanggamus diharapkan dapat ikut serta menyosialisasikan tahapan Pemilu serta mendinginkan suasana politik sehingga tetap damai.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus mari sama-sama sama kita menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus," kata Suaidi.

Ketua Pelaksana yang juga Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol, Risnah Ilyas menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Badan Kesbangpol Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi UU pemilu bagi tokoh agama, adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus," ujar dia.

Risnah melanjutkan, sosialisasi sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Untuk peserta sosialisasi terdiri dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari tujuh kecamatan yaitu, Gisting, Pulau panggung, Sumberrejo, Airnaningan, Gulip , Ulubelu dan Talangpadang.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos