MOMENTUM, Bandarlampung--Proses verifikasi perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Bandarlampung yang disampaikan partai politik (parpol) mencapai angka 76,7 persen.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo mengatakan, dari total 566 bacaleg yang diverifikasi, sebanyak 434 berkas telah terverifikasi.
"Kalau di silon itu sudah 76,7 presentasenya," kata Fery, Minggu (30-7-2023).
Dia mengungkapkan, masih ada beberapa bacaleg yang pemeriksaannya sudah selesai namun hasilnya belum disimpan oleh verifikator.
"Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon dilaksanakan mulai 10 Juli kemarin sampai besok 31 Juli," ujar dia.
Sedangkan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dilakukan mulai 1 Agustus 2023 hingga 4 Agustus.
"Kalau penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen syarat persyaratan bakal calon kepada partai politik itu mulai jumat 4 Agustus sampai minggu 6 Agustus," terangnya.
Menurut dia, hasil akhirnya nanti disampaikan juga ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setempat.
Setelah verifikasi administrasi perbaikan, pihaknya akan memulai tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Setelah ini rancangan DCS. Keseluruhan prosesnya melalui silon," pungkas dia.
Sebelumnya, dari 695 bacaleg yang didaftarkan partai politik ke KPU Bandarlamoung, hanya 125 bacaleg yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 570 bacaleg masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Rata-rata berkas bacaleg dinyatakan BMS karena kurang lengkap pada dokumen riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, syarat administrasi kesehatan dan dokumen bukti terdaftar sebagai pemilih.(**)
Editor: Agus Setyawan