MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mendalami perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung Rikcy Ramadhan saat ditemui wartawan, Selasa (1-8-2023).
"Hari ini dari informasi yang kami peroleh belum ada pemeriksaan, saat ini sedang dilakukan pendalaman terlebih dahulu dengan alat bukti yang sudah didapat kemarin," kata dia, Rabu (2-8-2023).
Lebih lanjut, saat ditanyai soal hasil auditor total kerugian negara, dia menyampaikan masih belum mendapat total ril kerugian negara dari perkara tersebut.
"Belum dapat (total ril kerugian negara) Kami baru dapat rilis untuk total yang PKN hari ini, untuk rincian yang lainnya kita tanya bidang teknis lagi nanti," ujar dia.
Dari unsur mana saja yang telah mengembalikan uang kerugian negara pada hari ini, dia belum bisa membeberkan.
"Nanti kita pastikan lagi ya, ini dari mana saja, jangan sampai nanti salah data," ucap dia.
Ditanya lebih lanjut, ihwal lanjutan pemeriksaan Anggota DPRD Tanggamus, dia menyampaikan baru mendapat informasi soal pengembalian kerugian negara saja.
"Belum ada pemeriksaan lagi, karena kita baru dapat informasi tadi PKN saja, untuk lebih teknis lagi, nanti kita tanya dulu ke bidang teknis, jangan sampai salah informasi," ujar dia.
Untuk pengembalian uang kerugian negara perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanggamus per hari ini global sudah ada Rp4.543.725.000.
Riki melanjutkan, untuk rincian pengembalian uang kerugian negara itu, dia hanya mendapat data global saja dari timnya.
"Yang kita dapat datanya hanya secara global saja, kalau untuk rincian nanti kita tanya ke bidang teknis ya," kata Ricky.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian sebagian uang kerugian negara. Sebanyak Rp3 miliar atau tepatnya Rp3.043.725.000, dari anggota DPRD Tanggamus, pada Rabu (26-7-2023).
Menurut Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Adyana Putra, pengembalian uang kerugian negara itu bersamaan dengan pemeriksaan empat orang saksi perkara dugaan Korupsi Anggota DPRD Tanggamus.
"Kejati Lampung telah menerima sebagian uang kerugian negara dari sejumlah partai politik (Anggota DPRD Tanggamus-red) sebanyak Rp3.043.725.000 hari ini," kata Made kepada wartawan, Rabu (26-7).
Made menyampaikan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 yang merugikan negara sekitar Rp7,7 miliar.(**)
Editor: Agus Setyawan