MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung melaporkan Rocky Gerung ke polisi pada Sabtu (05-08-2023).
Laporan ke Polda Lampung tersebut ihwal dugaan fitnah dan berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Menurut anggota BBHAR PDIP Lampung Rikso Situmorang pihaknya sudah memasukkan laporan. Namun karena hari ini pelayanan Polda tutup, jadi secara administrasi atau tanda terimanya akan keluar pada 07 Agustus 2023.
Rikso menyebutkan, beberapa pasal yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung diantaranya Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 UU nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Intinya dari laporan itu tentang penyebaran berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kegaduhan dan keonaran," kata Rikso.
Menurut Rikson Situmorang, Presiden Jokowi merupakan simbol negara yang tidak sepantasnya dihina "bajingan tolol" seperti yang disampikan Rocky Gerung.
“Menurut saya kalau Pak Jokowi dihina seperti itu artinya yang memilih dia dan termasuk rakyat Indonesia juga dihina, ya karena Pak Jokowi itu bapak negara kita yang seharusnya tidak dihina seperti itu,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, semua partai khususnya PDIP dapat menghargai dan menyikapi secara positif setiap kritik yang diberikan namun tetap ada batasan sehingga tidak menimbulkan berita bohong.
"Jadi teman-teman menyikapinya bukan mencemarkan nama pak presidennya tapi berita bohong yang dibicarakan Rocky Gerung itu lah yang tidak diterima oleh PDI Perjuangan,” jelasnya.
Sebelumnya, pernyataan yang kini kontroversial ini Rocky ucapkan dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023. Saat itu, Rocky menyebutkan bahwa Jokowi berusaha mempertahankan legasinya setelah tak lagi menjabat dengan pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pernyataan potongan video rekaman yang beredar di media sosial, Rocky mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi sebagai presiden sehingga dilaporkan ke polisi.(**)
Editor: Agus Setyawan