Imbauan Tak Digubris Parpol, Bawaslu Koordinasi dengan Satpol PP

img
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (Berkacamata).

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) terkait banyaknya pelanggaran partai politik (parpol) dalam memasang alat peraga sosialisasi (APS).

"Kita sudah berkoordinasi dengan bang Kiki (Ahmad Nurizki) Kasatpol--PP, nanti akan dijadwalkan kapan penertibannya. Untuk saat ini sifatnya kita baru berkoordinasi," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, usai audiensi dengan Satpol-PP, Rabu 13 September 2023.

Ia mengatakan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan walikota sebelum melakukan penertiban APS. "Satpol-PP juga nanti akan berkordinasi dengan walikota, untuk teknisnya nanti mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan bisa pekan ini," harapnya.

Koordinasi penertiban APS tersebut dilakukan Bawaslu karena imbauannya tidak digubris parpol. Dia mengaku, Bawaslu sudah tiga kali menyurati parpol untuk menurunkan sendiri APS mereka yang melanggar peraturan. Namun, hingga kini parpol tidak membalas surat tersebut.

APS yang dinilai melanggar, dia menyebutkan, antara lain dipasang di tiang listrik dan pohon. “APS dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon,” katanya. Namun, dia belum menyebutkan parpol pelanggar yang dimaksudkan. “Semua sudah didata, nanti sama-sama dengan Pol-PP untuk penertiban," tuturnya.

Sementara, Kasat Pol-PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pihaknya akan menertibkan APS yang merusak keindahan kota seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

"Kami tidak melihat isi dan bentuknya, ketika itu salah tempat, termasuk yang ada retribusinya, itu kita tertibkan. Kegiatan (penertiban) sudah berjalan, titiknya kan banyak ada 1.402," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) milik parpol dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari 1.402 APS tersebut, rinciannya bilboard 58 APS, 373 terpasang di pohon, 384 terpasang di tiang listrik, 2 di sarana/gedung pemerintah dan 547 di tembok dan pagar rumah. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos