Seorang ASN Gugat Walikota Bandarlampung ke PTUN

img
Dwi Saraswati didampingi Primadhino dan Mas Ariona selaku Kuasa Hukum di PTUN Bandarlampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggugat walikota terkait kepegawaian.

Gugatan yang dilayangkan itu menyangkut Surat Keputusan (SK) Walikota Bandarampung, tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap penggugat atas nama Dwi Saraswati.

Didampingi kuasa hukumnya, Lerry Primadhino dan Mas Ariona, Dwi datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Kamis 21 September 2023.

"Klien kami diduga melakukan indikasi pungutan liar (pungli) dari pelapor yang hendak melakukan pengurusan pindah kartu tanda penduduk (KTP), dalam hal ini Walikota Bandarlampung tidak bisa membuktikan kebenaran laporan tersebut," kata Lerry Primadhino, di PTUN Bandarampung.

Lerry mengatakan, kliennya dirugikan atas penetapan SK yang dikeluarkan oleh Walikota Bandarampung.

"Atas dasar SK Walikota itulah klien kami melakukan gugatan ke PTUN," katanya. Seraya menyebutkan, klienya dimutasikan dari penjabat fungsional atau administrator di Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi penjabat pelaksana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Lerry mengatakan, laporan pungli yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak terbukti. Karena itu, dia melakukan gugatan atas pemberhentian jabatan atau pemindahan penjabat di Disdukcapil adalah wewenang dari Kemendagri bukan walikota

"Proses punglinya tidak terbukti, oleh karena itu kita akan membatalkan SK Walikota karena tidak secara prosedural, aturannya jabatan klien kami saat itu di Dusdukcapil di bawah Kemendagri, yang berhak melakukan pemberhentian atau pengangkatan jabatan adalah kemendagri melalui dirjen bukan kewenangan Walikota," Imbuhnya. 

Lerry mengatakan, keputusan Walikota tersebut telah secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. 

"Hal itu lah yang akan kita uji apakah SK Walikota tersebut sudah secara prosedur atau tidak, pungli yang dilaporkan tersebut juga tidak terbukti, kan harus melalui proses tindak pidana dulu serta dibuktikan, tidak secara langsung memindahkan jabatan seseorang dengan begitu saja," jelas dia. 

Rasa kekecewaan pun disampaikan langsung oleh Dwi Sarwati, lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Walikota Bandarlampung. 

"Saya merasa SK Walikota ini tidak adil dan tidak sesuai prosedur, saya merasa tidak melakukan pungli," ucap Dwi. 

Dwi menyampaikan, ingin nama baiknya dipulihakan karena sudah diperlakukan tidak adil.

"Saya ingin dipulihkan nama baik saya, harga diri saya, saya sudah diperlakukan tidak adil, saya menuntut keadilan di pengadilan ini, kerena dalam SK tersebut tidak sesuai prosedur prosesnya secara hukum, pungli yang dituduhkan juga tidak terbukti," kata dia. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos