Isu Pilkada Maju, KPU Mulai Siapkan Regulasi

img
ilustrasi.

MOMEMTUM, Bandarlampung--Isu bakal dimajukannya jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus bergulir. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi kepada wartawan, Senin (2-10-2023).

Dedy mengatakan, KPU Kota Bandarlampung telah mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) persiapan Pilkada 2024. Dalam Rakornas tersebut membahas juga soal percepatan pelaksanaan Pilkada. 

Ia menyebutkan KPU RI mulai menyusun regulasi terkait percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024. 

"Kalau KPU Kota Bandarlampung masih menunggu regulasi," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi jadwal yang akan dimajukan itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dan ketersediaan anggaran untuk pembiayaan Pilkada 2024.

"Kemarin sudah bertemu dengan pimpinan DPRD, dan telah menyiapkan berita acara tentang kesiapan dan kesanggupan untuk menyediakan alokasi anggaran Pilkada 2024," terangnya. 

Dia menyampaikan, total biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp40 miliar akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota dan Rp16 miliar dibiayai oleh APBD provinsi. 

Teruntuk Rp40 Miliar, kata Dedy, dari APBD kota  akan cair dalam dua tahapan. Tahapan pertama sebanyak 40 persen akan cair pada anggaran tahun 2023. Sementara 60 persennya akan cair pada APBD tahun 2024. 

Saat ini, untuk pencairan dana tersebut pihaknya masih menunggu Perpu terbit. Setelah terbit, pihaknya akan membuat rancangan terkait kebutuhan anggaran dan NPHD.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos