Enam Parpol di Bandarlampung Rombak Formasi Bacaleg

img
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo.

MOMENTUM, Bandarlampung--Enam dari delapan belas partai politik (parpol) di Bandarlampung mengganti beberapa bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang telah ditutup pada Selasa, (3-10-2023) malam.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, total ada sepuluh bacaleg yang diganti oleh enam parpol. Diantaranya, Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PSI dan Perindo.

Fery memaparkan, Partai Gerindra mengganti dua bacaleg di dapil 2 dan 6, Partai Golkar mengganti satu bacaleg di dapil 1.

Kemudian, PKS mengganti tiga bacaleg di dapil 4, 5 dan 6. Partai Demokrat mengganti satu bacaleg di dapil 2.

Lalu, PSI mengganti dua bacaleg di dapil 3 dan 5. Terakhir, Partai Perindo mengganti satu bacaleg di dapil 5.

"KPU kota telah selesai menerima pengajuan pencermatan DCT yang dilakukan oleh partai dan selesai semalam pada pukul 22.00 WIB. Secara rekapitulasi pengajuan itu ada perubahan beberapa data terkait dengan gelar, jenis kelamin, pindah dapil, dan ada juga partai yang mengganti bacaleg," kata Fery, Rabu (4-10-2023).

Ia memyampaikan, pergantian bacaleg itu dilakukan oleh partai dengan beragam alasan, salah satunya untuk melengkapi 30 persen keterwakilan perempuan. 

"Pada masa DCS kemarin partai yang belum memenuhi 30 persen perempuan, pada saat pencermatan DCT ini telah menyelsaikan pencermatan dengan memenuhi kuota 30 persen," jelasnya. 

Fery mengatakan, sebelumnya KPU RI telah melayangkan surat kepada Partai Politik untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi surat itu sudah dilayangkan oleh KPU RI, dan seyogyanya partai memang harus sudah menindak lanjuti," ungkapnya. 

Sedangkan tahap selanjutnya, kata Fery, KPU Kota Bandarlampung akan melakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan hasil pencermatan rancangan DCT pada 4 Oktober hingga 18 Oktober 2023. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos