MOMENTUM, Gedongtataan--Sejumlah 16 ribu kendaraan di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tercatat menunggak pajak pada tahun 2023.
Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran Dimas Aditya mengatakan, dari 123 ribu kendaraan wajib pajak di Bumi Andan Jejama, tercatat 16 ribu menunggak.
“Kalau jumlah kendaraan wajib pajak segitu, itu terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat, namun dari jumlah tersebut terdapat kurang lebih 16 ribu kendaraan yang menunggak pajak,” katanya, Senin (9-10-2023).
Dimas mengatakan, dari belasan kendaraan yang menunggak pajak, pihaknya masih melakukan verifikasi ulang, untuk memastikan unit kendaraan tersebut masih ada.
“Saat ini, petugas kita sedang turun ke bawah-bawah untuk melakukan verifikasi apakah unit itu masih ada atau tidak, karena setelah kita turun banyak kendaraan itu yang pindah tangan namun tidak ada laporan, kemudian ada juga yang hilang,” katanya.
Dia mengatakan, sampai saat ini wacana terkait dengan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun atau lebih, belum diterapkan sampai saat ini, meskipun pihak Samsat telah melakukan sosialisasi.
“Untuk melakukan penghapusan data kita belum ada, karena sampai saat ini memang belum ada intruksi dari pusat, terkait dengan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun,” terangnya.
“Meskipun belum ada perintah, namun kita terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, karena bisa saja sewaktu-waktu wacana tersebut mulai diterapkan,” kata dia.(**)
Editor: Agus Setyawan