ASN Metro Ikrar Netralitas Pemilu

img
Penandatangan pakta intregritas netralitas ASN Pemkot Metro dalam seluruh pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024

MOMENTUM, Metro--Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Metro medeklarasikan Ikrar Netralitas dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang. 

Ikrar netralitas ASN tersebut dilakukan dalam bentuk penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan berlangsung usai apel pagi, di halaman kantor pemkot setempat, Senin (23-10-2023).

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat.



Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin saat pimpin apel pagi dan deklarasi netralitas ASN.

Rakyat diberikan kewenangan penuh memilih anggota legislatif, presiden dan kepala daerah untuk  melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan selama lima tahun mendatang.

"Ikrar ini penting, agar para ASN, khususnya di Pemkot Metro dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024, sehingga tugas-tugas kepemerintahan dan pembangunan tetap berjalan profesional," kata Wahdi.

Terkait, netralitas tersebut, Pemkot Metro juga  sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada para ASN dan tenaga kontrak.

Ikrar Deklarasi Netralitas ASN tersebut berdasarkan Surat Nomor: 005/1446/B-06/2023 Pelaksanaan Deklarasi Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.



ASN Pemkot Metro saat apel pagi dan deklarasi netralitas pemilu 2024.

Dalam surat edaran itu disebutkan agar kepala organisasi perangkat daerah dapat menyosialisasikan, melaksanakan dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN.

"ASN sebagai  anggota Korpri memiliki komitmen dalam mewujudkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan bersih," terangya.

Dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN,  mengingatkan ASN bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu,ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

“Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. ASN  dilarang terlibat dalam kegiatan politik, memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif, calon presiden dan calon kepala daerah," tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro Rosita Mizi mengatakan, ikrar dan penandatangan paktaintegritas itu bersifat wajib bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak.

“Ikrar ini bersifat wajib untuk seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemkot Metro," kata Rosita. (adv)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos