MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan.
"Untuk terduga oknum, sedang dalam pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (24-10-2023).
Baca Juga: Setelah Ngaku Diperas ke Publik, Kasus Korupsi Bimtek Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ihwal jumlah oknum polisi yang dilakukan pemeriksaan, dia meminta untuk bersabar karena masih diperiksa. "Untuk berapa orangnya, mohon waktu hasil dari pemeriksaan Bid Propam," jelas dia.
Terkait tahapan pada perkara itu, Umi menjelaskan bahwa sudah dilakukan pelimpahan atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri, Kotabumi.
"Untuk kasusnya sudah P21, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Lampung Utara," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, terkait isu yang menyangkut okum polisi melakukan pemerasan pada perkara itu, untuk menanyakan langsung ke Bidang Propam (Bid Propam).
"Terkait issu adanya oknum seputar kasus tersebut, koordinasikan dengan Bid Propam mas," kata dia.
Terpisah, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto saat dikonfirmasi harianmomentum.com soal pemeriksaan oknum polisi pada perkara itu, belum merespon.
Sebelumnya, Polda Lampung enggan menyikapi dugaan adanya oknum polisi yang memeras Abdurrahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi, Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik, enggan berkomentar terkait hal itu.
“Untuk sementara saya no komen dulu, karena untuk dari polda hanya sebatas gratifikasi atau pungli. Proses penanganannya dari Polres Lampung Utara kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung,” katanya, kemarin.
Menurut dia, pihaknya hanya fokus terhadap pelimpahan berkas ke kejaksaan. “Kami belum bisa mengkonfirmasi, karena kami berbicara hanya masalah berkas perkara saja,” ujar dia.
Dia mengatakan berkas dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 sudah dinyatakan lengkap atau p21.
"Saat ini sudah tahap dua pelimpahan baik tersangka dan barang bukti ke Kejari Kotabumi,” ucapnya kepada wartawan di kejari setempat, Senin (23-10).
Kompol Mukhammad Hendrik mengatakan, untuk barang bukti dan tersangka pada perkara itu yang diserahkan ada sebanyak empat orang. (*)
Editor: Muhammad Furqon