MOMENTUM, Kalianda--Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan berlangsung di Aula Sebesi Gedung PKK kabupaten setempat, Rabu (15-11-2023).
Bupati Nanang Ermanto mengatakan, pemberian sertifikat program PTSL itu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat. Karena itu, dia meminta masyarakat menjaga seertifikat tersebut dengan baik dan memanfaatkanya sesuai peruntukan.
"Ini bentuk perhatian sekaligus komitmen pemerintah memberikan legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik agraria. Jaga dengan sertifikat itu. Jangan digunakan untuk hal yang tidak semestinya. Apa lagi, beralih kepemilikan," kata Nanang.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Laseml Seto Apriyandi mengatakan, jumlah sertifikat PTSL yang diserahkan itu mencapai 150 bidang.
"Seluruhnya ada 150 bidang tanah yang kita sertifikatnya diserahkan hari ini. Seberanya meliputi tiga desa: Bumirestu, Baliagung dan Desa Sidoarjo. Sedangkan untuk retribyusi tanah ada 50 bidang di Desa Triomukti," kata Seto.
Dia menjelaskan, program PTSL adalah upaya pemerintah mencegah terjadinya konflik agraria. "Lewat PTSL ini masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan tanah. Mudah-mudahan ini bisa mencegah terjadinya konflik agraria, khsusunya di Kabupaten Lampung Selatan," harapnya. (**)
Editor: Munizar