MOMENTUM, Krui--Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat mau pun penggugat.
Pernyataan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arief Ainul Yaqin, S.H, M.H., saat dimintai tanggapan terkait polemik sengketa gugatan proses tender proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Arief Ainul Yaqin mengatakan,berdasarkan pasal 116 Undang-Undangn Nomor 51 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tergugat memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PTUN.
“Berdasarkan undang-undang tersebut tergugat dalam sidang PTUN wajib menjalankan putusan sidang, tidak boleh ada pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct),” kata dia.
Dia menjelaskan, apa bila amar putusannya berisi perintah untuk mencabut sekaligus menerbitkan KTUN yang baru, atau perintah untuk menerbitkan KTUN dalam hal KTUN yang dimaksud belum dikeluarkan oleh pejabat TUN, maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada PTUN agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
“Setelah 90 hari kerja sejak putusan diterima tergugat namun tergugat tidak mau melaksanakannya, maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada PTUN agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, jika tergugat masih tidak melaksanakanya, maka yang bersangkutan dikenakan upaya paksa, berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif oleh pengadilan. Ditambah nama pejabat yang bersangkutan diumumkan di surat kabar setempat sebagai pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.
Baca juga: PPK Tunggu Instruksi Pimpinan
“Karena itu, semua putusan PTUN wajib dilaksanakan oleh tergugat, karena ini sudah menyangkut undang-undang tentang PTUN. Di sana sudah diatur tentang kewajiban untuk mematuhi putusan PTUN dan konsekuensinya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batubulan, Kecamatan Lemong, pada DPUPR Kabupaten Pesisir Barat Agus Wijaya, belum menjalankan keputusan PTUN terkait sengketa pembukaan badan jalan tersebut.
Padahal, hasil sidang PTUN Bandarlampung dan PTUN Palembang, mengabulkan gugatan CV. Maju Jaya Perkasa terkait sengketa lelang dalam pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batubulan-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2022 lalu. (**)
Editor: Munizar