Harianmomentum.com-- Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tidak perlu khawatir tidak
bisa ikut mencoblos saat Pilkada Serentak 2018.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan,
masyarakat bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti KTP-el.
"Boleh, kalau blankonya, fisiknya (e-KTP) itu belum bisa
diberikan," kata Arief sesaat sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(30/11).
Arief menjelaskan data yang terdapat pada surat keterangan
sama dengan yang ada pada KTP-el. Namun masyarakat hanya bisa mendapatkan surat
keterangan jika sudah melakukan rekaman data.
"Ya dari dulu kan memang fungsinya itu. Dia direkam tapi
karena fisik KTP-nya belum ada maka dibuatlah surat keterangan, yang belum
terekam enggak bisa (dapat surat keterangan)," jelasnya.
Menurutnya, rekaman itu penting untuk mengetahui data dari
masyarakat. Sekaligus untuk menghindari kemungkinan curang menyoblos lebih dari
sekali.
"Karena saya enggak tau dia tercatat di mana. Tapi kalau
sudah direkam maka KPU dan Kemendagri dalam hal ini Dukcapil bisa meyakinkan
bahwa yang bersangkutan tercatat tunggal datanya di salah satu tempat di
wilayah Indonesia. Tapi kalau dia belum direkam, kita tidak bisa memastikan.
Jangan-jangan dia nyoblosnya dua kali, tiga kali," pungkas Arief.(rmol)
Editor: Harian Momentum