Belum Punya KTP-El, Bisa Nyoblos Pakai Surat Keterangan

img
Foto Net

Harianmomentum.com-- Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tidak perlu khawatir tidak bisa ikut mencoblos saat Pilkada Serentak 2018.

 

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti KTP-el.

"Boleh, kalau blankonya, fisiknya (e-KTP) itu belum bisa diberikan," kata Arief sesaat sebelum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11). 

Arief menjelaskan data yang terdapat pada surat keterangan sama dengan yang ada pada KTP-el. Namun masyarakat hanya bisa mendapatkan surat keterangan jika sudah melakukan rekaman data.

"Ya dari dulu kan memang fungsinya itu. Dia direkam tapi karena fisik KTP-nya belum ada maka dibuatlah surat keterangan, yang belum terekam enggak bisa (dapat surat keterangan)," jelasnya. 

Menurutnya, rekaman itu penting untuk mengetahui data dari masyarakat. Sekaligus untuk menghindari kemungkinan curang menyoblos lebih dari sekali.  

"Karena saya enggak tau dia tercatat di mana. Tapi kalau sudah direkam maka KPU dan Kemendagri dalam hal ini Dukcapil bisa meyakinkan bahwa yang bersangkutan tercatat tunggal datanya di salah satu tempat di wilayah Indonesia. Tapi kalau dia belum direkam, kita tidak bisa memastikan. Jangan-jangan dia nyoblosnya dua kali, tiga kali," pungkas Arief.(rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos