Perkara Narkoba Internasional, Selebgram Cantik Asal Sumsel Segera Disidang di PN Tanjungkarang

img
Adelia Putri Salma saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung-- Penyidik  Ditresnarkoba Polda Lampung limpahkan tahap II selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma (APS) serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (21-12-2023) siang. 

Tersangka APS terjerat kasus narkotika jaringan internasional karena diduga menampung uang hasil penjualan sabu milik suaminya yang saat itu berada di Lapas Nusakambangan, David alias Kadavi. 

Selain APS, Polda Lampung juga melimpahkan tersangka Albert Antara (AA), warga Palembang. Albert merupakan sepupu dari David yang juga menampung hasil uang kejahatan milik David.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Polda Sita Harta Selegram Asal Palembang Senilai Rp19 Miliar

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Sempat Diuji Loloskan Sabu Palsu 12 Kilogram

Kemudian, barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dua mobil BMW, satu unit mobil Mercedes-Benz serta tas, baju sepatu mewah lainnya juga dilimpahkan. 

"Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. APS dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Bandarlampung selama 20 hari ke depan, sementara AA ditahan di Rutan Kelas I Wayhui, Bandarlampung," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, saat jumpa pers di kejari setempat, Kamis (21-12). 

Setelah penerimaan kedua tersangka tersebut, Angga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN), Tanjungkarang. 

"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke PN Tanjungkarang," jelas Angga. 

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos