MOMENTUM, Metro--Pemasangan alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif di Kota Metro, banyak melanggar aturan. Sebagian besar dipasang pada lokasi yang tidak semestinya. Bahkan, merusak keindahan dan kelestarian lingkungan.
Pantaun Harianmomentum.com, pohon-pohon penghijauan di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, dipenuhi APK yang dipaku pada batang pohon.
Kondisi tersebut menuai keluhan warga. "Kalau sudah musim kampanye seperti ini, pemadangan jadi semeraut dan kumuh. Penuh banner dan spanduk caleg. Parahnya, pada dipaku di batang pohon. Itukan ngerusak lingkungan," kata Adi warga Kota Metro, Selasa (16-1-2024).
Padahal, menurut dia, pemasangan APK sudah diatur dalam Pasal 70 dan 71, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Itukan ada aturanya tentang pemasangan APK. Jadi harusnya dipasang sesuai aturan. Jangan melanggar, apalagi merusak fasilitas umum," ungkapnya.
Hal senada disampaikan warga lainya, Ibrahim. Dia meminta instansi terkait segera menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
“Pihak terkait harus segera bertindak. Tertibkan APK dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan," tegasnya. (**)
Editor: Munizar