Jika Terbukti Curang, Dua Caleg Bisa Dipidana dan Dibatalkan

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dan PKS terancam sanksi pidana.

Keduanya: Caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Demokrat dan Sidik Efendi, Caleg DPRD Bandarlampung dari PKS.

Ancaman sanksi itu pasca ditemukannya surat suara yang sudah dicoblos atas nama mereka di TPS 19 Waykandis Bandarlampung.

Jika terbukti keduanya terlibat dalam perusakan surat suara di TPS 19 Waykandis maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP, Kamis (15-2-2024).

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap peristiwa ini adalah pasal 532 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Pasal yang disangkakan 532, kita punya waktu tujuh hari untuk menyelesaikan ini untuk mengetahui siapa pelakunya," kata Oddy.

Ia menyampaikan terkait sanksi apabila caleg tersebut terbukti terlibat dalam kasus ini.

"Ya yang jelas ada pidananya dan dibatalkan dari pencalonan, dengan catatan sudah inkrah," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan telah memeriksa tujuh KPPS dan dua linmas terkait kasus tersebut.

"Hasilnya memang ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan masih kita kumpulkan bukti-bukti. Untuk besok 16 Februari kita akan memanggil KPU dan PPK untuk meminta keterangan pada saat distribusi surat suara," jelasnya.

"Setelah itu baru akan kita panggil kedua Calegnya," imbuhnya.

April menjelaskan, jika nanti hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu pihaknya akan meregristrasikan kepada Gakkumdu. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos