Mobil Mogok di Terbanggibesar, Pengendara Ditodong Preman

img
Preman tersangka penodog mobil mogok di Terbanggibesar. Foto. Ist.

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Sedang mendinginkan mesin mobil karena mogok di pinggir jalan, tiga orang pria ditodong preman di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng)

Pelaku awalnya mendekati mobil, pura-pura mengobrol, lalu menggasak Hp, SIM B dan ATM yang terletak di dashboard mobil Luxio milik korban.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas mengatakan, penodongan itu terjadi pada Ahad, 18 Februari 2024 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat kolam renang di Kampung Terbanggibesar.

"Korban ditodong tiga preman di Terbanggibesar, selepas belanja durian di Baturaja, Sumatera Selatan," kata Kapolsek, Sabtu (9/3/2024).

Edi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat Agung Wijaya (25), warga Yukumjaya dan dua temannya berhenti di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dekat kolam renang Terbanggibesar sekitar pukul delapan pagi.

"Mobil mereka mogok karena mesin terlalu panas, setelah perjalanan dari Baturaja. Tak berselang lama, datang motor matik berbonceng 3 mendekati mobil korban. Modus mereka, 2 orang mengajak ngobrol, sementara 1 orang mengambil barang berharga di atas dashboard," ujarnya.

"Sementara salah satu preman menempelkan pisau ke perut korban, sehingga mereka tidak bisa melawan," imbuhnya.

Ketiga pelaku kemudian kabur ke arah perkebunan dengan membawa barang yang telah diambilnya. Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Terbanggibesar berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yakni AD yang merupakan warga Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Polisi meringkus AD pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan hanya KTP, SIM B, dan BRI BRIZZI milik korban. "Kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap dua tersangka, dan mendapatkan barang bukti lain," ujarnya.

Edi menambahkan, pelaku AD disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos