MOMENTUM, Kalianda -- Sebanyak 18 organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan menjalin kerjasama bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penandatanganan naskah kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), disaksikan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, sekretaris daerah beserta jajaran perangkat daerah di ruang kerja bupati setempat, Rabu (20-3-2024).
Kerja sama itu, terkait dengan penanganan bersama dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi perangkat daerah terkait.
Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan kerja sama itu merupakan salah satu bentuk sinergi yang dapat diberikan untuk Lampung Selatan dalam membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh pemerintahan.
“Kami akan selalu siap membantu. Untuk itu, libatkan kami dalam pendampingan pemberian bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengatakan dengan adanya kerja sama itu tidak menimbulkan ketakutan jajaran perangkat daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.
“Ini menjadi mitra pembelajaran untuk kita semua. Semoga, kerja sama ini berjalan dengan baik,” ucap Nanang.
Ada pun 18 perangkat daerah yang melakukan penandatangan kerja sama itu yakni, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta badan usaha milik daerah (BUMD). (*)
Editor: Muhammad Furqon