MOMENTUM, Kalianda--Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan diminta memberikan pendampingan advokasi terhadap anak di bawah umur korban asusila.
Saran itu disampaikan Ketua Pansus Banggar DPRD Lampung Selatan, M. Akyas dalam pembahasan LKPJ Dinas PPPA Lamsel, Jumat (19-4- 2024).
"Ini saya lihat kasus asusila anak di bawah umur tiap tahun ada terus. Tolong diberikan advokasi pada korban. Agar korban mendapat keadilan," katanya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPPA Lamsel, Hari Surya Wijaya mengatakan, pihaknya secara tupoksi melakukan pendampingan.
"Secara tupoksi kita melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga. Untuk penegakan hukum itu ranahnya kejaksaan dan pengadilan. Untuk angka kekerasan atu tindak asusila anak dibawah umur tahun 2023, angkanya menurun dari tahun 2022, "ungkapnya..
Di akhir pembahasan, Pansus Banggar DPRD Lampung Selatan menerima secara baik LKPJ Dinas PPPA Lamsel tahun anggaran 2023. (*)
Editor: Muhammad Furqon