"Misalkan
perusahaan itu tak mengindahkan surat peringatan yang kami berikan satu sampai
tiga kali, bisa saja kami (Pemkot) mencopot izinya," tegasnya.
Dia menjelaskan,
untuk melayangkan surat peringatan tersebut terlebih dahulu pihaknya
menunggu rekomendasi yang dilayangakan DPRD Bandarlampung.
"Kita menunggu
surat rekomendasi dari DPRD Bandarlampung, jika rekom itu sudah ada kami akan
melayangkan surat peringatan untuk perusahaan itu," tegasnya.
Sementara, anggota
Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengaku akan melayangkan surat
rekomendasi untuk memperingkatkan perusahaan tersebut.
Editor: Harian Momentum