"Insya Allah pekan
depan kita akan melayangkan surat rekom itu, sebab kami kan saat ini masih
memberikan waktu selama satu pekan untuk perusahaan itu agat melangkap surat
laporan pengrekrutan karyawan," kata dia.
Jika nantinya,
waktu yang diberikan pihaknya untuk melengkapi laporan namun tak ada
tanggapan dari perusahaan tersebut, pihaknya akan melayangkan merekomandasikan
untuk memberikan surat peringatan.
Kalau pun, surat
rekomendasi itu tak diindahkan juga, pihaknya akan merekomendasiakan untuk
mencabut izin perusahaan tersebut.
"Misalkan mereka
masih membangkang, kami akan memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izin
perusahaan tersebut," tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum