MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar sidang kode etik tentang dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo.
Fery Triatmojo diduga menerima suap senilai Rp530 juta dari calon legislatif (Caleg) PDIP Erwin Nasution.
Dugaan suap ini dilakukan Erwin agar bisa lolos sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung pada Pemilu 2024, lalu.
Berdasarkan akun Instagram @DKPP RI sidang tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Lampung, pada Kamis 11 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WIB. Dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Diketahui, dalam perkara ini, selain Fery tiga penyelenggara pemilu juga terlibat, mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto membenarkan informasi terkait jadwal sidang tersebut.
"Sidang akan berlangsung di kantor KPU Lampung," ujar Yudianto, Senin (8-5). (**)
Editor: Agus Setyawan