Golkar Rekomendasikan Ririn dan Wiriawan untuk Pilkada Pringsewu

img
Sekretaris Golkar Lampung, Ismet Roni dan bakal calon Bupati Pringsewu, Ririn Kuswantari. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2024-2029.

Rekomendasi DPP Partai Golkar tersebut, diserahkan A Doli Kurnia Tandjung, Waketum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu kepada Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ismet Roni, secara simbolis menyerahkan salinan SK kepada Ririn Kuswantari pada Ahad (4-8-2024).

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu Suherman menyambut baik dan bangga bisa mengusung kader Golkar maju dalam kontestasi pilkada Pringsewu mendatang.

"Alhamdulillah salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP sudah kami terima dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan. Pada salinan SK itu tertulis nama Ririn Kuswantari sebagai calon bupati, dan Wiriawan Sada Melindra sebagai calon wakil bupati Pringsewu," kata Suherman.

"Dengan adanya SK tersebut, kami jajaran DPD Partai Golkar Pringsewu siap bekerja untuk memenangkan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra menjadi Bupati dan wakil Bupati di kabupaten yang memiliki motto Jejama Secancanan ini," imbuhnya. 

Sementara, Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan DPP partai Golkar yang akan mengusungnya di Pilkada Pringsewu.

"Kami akan bekerja sekuat hati dan sekuat tenaga untuk memenangkan Pilkada Pringsewu. Karena kemenangan kami adalah kemenangan semua masyarakat yang menginginkan Pringsewu lebih maju," kata Ririn yang juga Anggota DPRD Lampung itu.

Pengumuman ini menandai langkah awal Partai Golkar dalam mempersiapkan kampanye dan strategi untuk menghadapi Pilkada 2024. DPP Partai Golkar berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kader dan simpatisan untuk menyukseskan pencalonan ini dan meraih kemenangan pada pemilihan mendatang.

Pada penetapan SK itu menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, menugaskan DPD Partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Terakhir, dengan diterbitkannya SK itu, maka surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos