MOMENTUM, Bandarlampung--Zulmansyah Sekedang resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI periode 2023-2028.
Pemilihan tersebut diselenggarakan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang diadakan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada Minggu (18-8-2024).
Ketua Panitia KLB PWI, wartawan senior Mara Sakti Siregar mengatakan bahwa KLB digelar sebagai respon atas desakan anggota PWI di seluruh Indonesia yang menginginkan pergantian Ketua Umum.
“Para Anggota PWI di seluruh Indonesia mendesak dilakukannya penggatian Ketua Umum karena Hendry Ch Bangun dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan nama baik organisasi wartawan tertua di Indonesia ini,” ungkap Mara Sakti Siregar.
Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum diberhentikan secara penuh sebagai anggota. “Kita harus tegas dalam menjaga marwah organisasi, terutama integritas wartawan,” tambah Marah Sakti Siregar.
Sebagaimana telah tersebar luas di publik bahwa Hendry Ch Bangun diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan serta korupsi dana hibah BUMN yang diperuntukan bagi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Dana rakyat yang digelapkan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar, yang disebutkan untuk cashback ke pejabat di Kementerian BUMN, namun telah dibantah oleh kementerian tersebut. Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI, Edison Siahaan, bersama Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Dewan Penasihat PWI, Ilham Bintang, menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan perilaku Hendry Ch Bangun yang meskipun telah diberhentikan karena masalah cashback dana bantuan BUMN sebesar Rp 1,08 miliar, plus Rp 691 juta untuk kepentingan pribadi, ia masih menggunakan kop surat PWI Pusat dan menandatangani surat-menyurat. “Orang yang sudah dipecat keanggotaannya dari PWI tidak boleh lagi memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal dan bisa terkena delik pidana,” tegas Ilham Bintang.
Ilham Bintang juga menambahkan bahwa Hendry Ch Bangun merasa masih berkuasa di PWI, bahkan mengklaim berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan orang lain. “Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian keanggotaan adalah Dewan Kehormatan. Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham,” ujar Ilham.
Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI sah dan legal. “Keputusan ini diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Ditjen AHU, serta Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham sambil menambahkan bahwa PWI Provinsi DKI Jakarta, tempat keanggotaan dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya dari PWI Jaya.
“Dengan demikian, Hendry Ch Bangun hakekatnya sudah gugur dari keanggotaan sesuai AD/ART PWI dan tidak lagi memiliki nomor keanggotaan di PWI. Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi, apalagi sebagai pengurus, dan KLB ini kembali mempertegas hal itu,” pungkas Bang IB sapaan Ilham Bintang.(**)
Editor: Agus Setyawan