Baleg DPR RI Soal Tafsir Putusan MK, Pakar Hukum: Pembangkangan Konstitusi

img
Ilustrasi. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat panitia kerja (panja) untuk membahas revisi terhadap Undang-undang Pilkada di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21-8-2024).

Salah satu hasil rapat, itu adalah kesepakatan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. 

Panja itu juga membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 dalam UU Pilkada setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Pakar Hukum Universitas Lampung Muhtadi menilai, keputusan yang diambil oleh Baleg DPR RI adalah bentuk pembangkangan Konstitusi.

"Pengaturan DPR RI yang membuat perbedaan perlakuan antara partai di parlemen dan tidak ada di parlemen adalah bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan konstitusi," kata Muhtadi, Rabu, (21-8).

"Mereka membangkang prinsip konstitusi yang dulu saat perubahan/penyusunan UUD 1945 disepakati bahwa untuk menjaga agar penyelenggaraan kenegaraan itu tetap berjalan di atas konstitusi dibentuk MK sebagai penjaga konstitusi," imbuhnya.

Ia menyampaikan, keputusan Baleg DPR RI yang menyatakan bahwa putusan MK nomor 60 hanya untuk partai non parlemen adalah tafsir politik saja.

"DPR itu hanya tafsir politik saja, putusan 60 itu terang detail menuliskan ambang batas pemilih di daerah untuk mengajukan calon kada/wakada, bukan pada partainya dapat kursi atau tidak berkursi di parlemen," tegas dia.

Dia menerangkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding) sejak dibacakan, dan bersifat mengikat semua orang. Terlebih bukan hanya pemohon, tapi semua pihak, termasuk lembaga negara. 

"Putusan MK itu satu-satunya interpretasi konstitusional yang mempunyai daya ikat. Putusan MK tidak ada upaya hukum lain bisa dilakukan oleh siapapun atau lembaga apapun, karena putusan tingkat pertama dan terakhir dalam pengujian UU dan tiga kewenangan lainnya. Putusan MK tidak dapat dibatalkan dengan menerbitkan UU yang menolak isi putusan itu," bebernya.

Sementara, pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan bahwa putusan MK harus dijalankan. 

Sehingga dengan putusan dari Baleg yang menyatakan bahwa hanya untuk partai non parlemen, dapat dikatakan sebagai pelanggaran undang-undang.

"Kalau tidak dilaksanakan ini akan berakibat pilkada dapat dinyatakan tidak sah. Sesuai dengan pertimbangan dalam putusan MK. Bisa dikatakan ini merupakan pelanggaran UUD 1945," terangnya.

Budiyono menyebut, putusan MK ini sudah sangat jelas, sehingga menurutnya Baleg tidak perlu melakukan putusan lain seperti apa yang dilakukan pada hari ini.

"Putusan MK sudah jelas dan tegas, jadi hal ini harus tinggal dilaksanakan saja," pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos