MOMENTUM, Pringsewu--Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, keempat pelaku yang ditangkap tberinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kabupaten Tanggamus.
Keempat pelaku diringkus saat berada di sebuah rumah makan wilayah Kecamatan Pagelaran pada Kamis (22-8-2024) sekitar pukul 19.30 Wib. Mereka ditangkap hanya berselang satu jam setelah mencuri motor Honda Beat bernopol BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan milik Egis Camelia (22), warga setempat.
Sepeda motor yang dicuri itu sebelumnya di parkir depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah mengatakan pesanan barang. "Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,"terang Kompol Rohmadi, pada Sabtu (24-8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran. Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan. "Di lokasi penggerebekan, kami juga menemukan sepeda motor milik korban yang hilang,"ungkap Kompol Rohmadi.
Dia menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek juga mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.
"Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini,"jelasnya.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan