Buka Pendaftaran Cagub Cawagub, KPU Lampung: Baru Satu Pasang Terverifikasi akan Daftar

img
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat konferensi pers pembukaan pendaftraan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi setempat, pada 27 Agustus 2024 pagi.

Dalam sambutan konferensi pers itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan pendaftaran itu akan digelar selama tiga hari.

"Pendaftaran akan dilaksanakan mulai 27 Agustus dari pukul 08.00-16.00 WIB, kemudian tanggal 28 di waktu yang sama. Kemudian tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," jelasnya.

"Jadi, apabila ada partai politik atau gabungan partai politik yang datang sebelum pukul 23.59 itu maka akan kita proses administrasinya. Jika prosesnya melampaui 23.59 tidak jadi masalah, yang penting tiba di KPU sebelum 23.59," imbuhnya.

Ia menuturkan, diawal hari pendaftaran ini baru ada satu pasang calon yang mengonfirmasi akan mendaftar. Yakni Rahmat Mirzani Djausal berpasangan dengan Jihan Nurlela.

"Sampai dengan hari ini baru satu bakal calon melalui LO. Informasi yang kami dapat tanggal 29 Agustus Mirza-Jihan dan sudah membuat akun di silon kita,” bebernya.

Namun demikian, Erwan menegaskan pihaknya tidak bisa berandai-andai hanya akan ada satu pasangan calon yang mendaftar. KPU akan menunggu hingga akhir pendaftaran.

"Sebagai penyelenggara kita tidak bisa berandai-andai. Syarat minimal pencalonan itukan setelah perubahan kan hanya 7,5 persen perolehan suara dan ada parpol yang perolehan suaranya melebihi itu. Jadi kita tunggu dulu," terangnya.

Dia mangatakan, jika hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya ada satu pasang calon yang mendaftar, KPU akan melakukan sosialisasi dan menambah waktu pendaftaran selama tiga hari.

"Ya artinya menjadi enam hari pendaftaran. Tapi kembali lagi, kita tidak bisa berandai-andai," kata Erwan menjawab pertanyaan wartawan.

Erwan menyebut, nantinya setelah syarat pencalonan lengkap, KPU akan memberikan akta dinas sekaligus surat pengantar guna pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika di Rumah Sakit Abdul Moeloek.

Sementara anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terkait dengan syarat pencalonan.

“Hari ini Bawaslu menyurati KPU terkait dengan persyaratan pencalonan,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya berharap, seluruh pihak dapat turut serta untuk mengawasi tahap pendaftaran.

“Kita berharap seluruh pihak atau stakeholder dapat turut serta untuk mengawasi pada tahap pencalonan,” kata dia. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos