MOMENTUM, Gedungmeneng--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang tersangka residivis bandar sabu.
Pada 2018, pria berinisial PI ini, pernah terjerat kasus serupa dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala.
Tersangka yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakungrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, enam bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam motif corak kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau.
"Hari Kamis (05/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami kembali melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Bandar sabu tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bakungrahayu," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin 9 September 2024.
Menurut Yofi, penangkapan tersebut merupakan salah satu upaya memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Tulangbawang.
Pengungkapan bandar sabu tersebut, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedungmeneng. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Selain menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan pemilik rumah, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba dan timbangan digital," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Yofi menambahkan, bandar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon