Oknum Camat di Lamteng Diduga Arahkan untuk Menangkan Salah Satu Paslon

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Putrarumbia--Oknum Camat Putrarumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Eka Dedi Mahendra diduga mengarahkan aparatur di bawahnya untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam ajang pemilihan kepala daeah (pilkada) 2024. 

Hal itu diungkapkan seorang kepala kampung yang meminta namanya dirahasiakan. Menurutnya, oknum camat tersebut memerintahkan kepala kampung untuk membentuk tim di setiap RT.

"Kepada kepala kampung yang ada di Kecamatan Putrarumbia, diminta pembentukan tim di setiap RT, segera diselesaikan malam ini paling lambat pukul 21:00 WIB. Kirim nama, NIK dan nomor HP lalu disetorkan kepada Pak Sekcam atau pak Heri," ujar kakam meniru perkataan oknum camat melalui pesan suara di group aparatur.

Terkait hal itu, Camat Putra Rumbia Eka Dedi Mahendra saat dimintai keterangan tidak berada di kantor. Namun, saat dihubungi via WhatsApp di nomor 08226464xxx83, dia mengelak dan mengatakan itu tidak benar.

"Ya, namanya orang gak suka pasti banyak yang jatuhin saya. Yang jelas itu gak benar, pengkondisian gimana? gak ada itu," kilahnya.

Menurutnya, persoalan ini telah lama dan dia sudah dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi membenarkan telah meminta keterangan terhadap oknum camat terkait.

"Ya benar telah kami mintai keterangan, tak hanya (camat) Putrarumbia, semua camat telah kami panggil sebelum penetapan calon," ujarnya.

Menurutnya, terkait pemanggilan semua camat yang diduga melanggar telah dikaji semua, ada yang diduga melanggar ada yang diduga tidak melanggar.

"Bagi yang diduga melanggar kalo dia ASN kita teruskan ke BKN," tegasnya.

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menertibkan beberapa regulasi. Antara lain, Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Juga, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 - 15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos