MOMENTUM, Gedongtataan-- Penyebaran informasi hoaks serta kampanye hitam di media sosial menjadi atensi khusus personel Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Polres Pesawaran membentuk tim patroli siber lintas sektor bersama Sentra Gakumdu Pesawaran guna mengantisipasi penyalahgunaan media sosial dalam perhelatan pilkada.
"Kalau untuk preventif kita memang sudah bentuk patroli siber bersama dengan Diskominfo dan Sentra Gakumdu Pesawaran, untuk memantau penggunaan media sosial menghadapi Pilkada ini," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heni Hitijahubessy, Rabu (25-9-2024).
Menurut Maya, penyalahgunaan medsos dalam pilkada bisa mengganggu kamtibmas di tengah masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan sampai menghadapi pilkada seperti saat ini, ada oknum yang dengan sengaja menyebarkan informasi hoaks, sehingga mengakibatkan kegaduhan," terangnya.
Maya menagaskan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak pelaku penyebaran hoax yang membuat gaduh kondisi sosial masyarakat.
"Kalau ada pengguna medsos yang menyebarkan hoaks terkait Pilkada dan telah terbukti memenuhi unsurnya, kita akan berkoordinasi dengan subdit siber di Polda Lampung untuk penanganannya," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan kampanye mulai dari Media Sosial (Medsos) sampai dilapangan, hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah.
“Kita ketahui bersama, pengguna medsos ini bukan hanya kalangan anak muda, zaman sekarang orang tua pun sudah fasih menggunakan medsos, hal itu yang membuat para calon semakin gencar melakukan kampanye di Medsos,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihak Bawaslu nantinya akan melakukan pengawasan kepada akun-akun resmi yang didaftarkan para calon ke KPU.
“Jadi kalau kami dari Bawaslu, mulai dari tingkat Nasional sampai dengan kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengawasi di medsos, kalau dari akun resmi yang didaftarkan kedapatan pelanggaran yang dilakukan tentunya kami akan memanggil si calon,” ujar dia.
“Sementara, kalau akun-akun di medsos yang tidak terdaftar, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, jadi kalau ada akun yang menyebar informasi hoax ataupun penyebaran isu-isu sara, itu sudah menjadi kewenangan calon apakah mau dilaporkan keranah hukum atau tidak,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, setiap calon diwajibkan untuk menyerahkan akun-akun resminya yang akan digunakan dalam masa kampanye.
“Itu harus disertakan akun-akun medsos tersebut, sehingga akun tersebut dinyatakan resmi milik calon, kalau untuk jumlahnya kami masih menunggu regulasinya, satu calon itu maksimalnya berapa akun,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon