Permohoan Cerai Talak Musa Ahmad atas Mardiana Ditolak Pengadilan Agama

img
Humas Pengadilan Agama Gunungsugih, Lampung Tengah, Dodi Alaska. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Perceraian talak yang diajukan Musa Ahmad kepada Mardiana ditolak Pengadilan Agama Gunungsugih, Lampung Tengah.

Humas Pengadilan Agama Gunungsugih Dodi Alaska, menyebutkan perkara yang diajukan Musa Ahmad teregister nomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs sudah diputus oleh Majelis Hakim pada Selasa, 15 Oktober 2024.

"Isi putusan tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon. Artinya talak yang diajukan itu ditolak," kata Dody, Kamis 17 Oktober 2024.

Dody melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan untuk menolak perkara talak cerai yang diajukan petahana Calon Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

"Pada intinya, segala sesuatu permohonan atau gugatan yang tidak dapat dibuktikan akan ditolak, apabila dapat dibuktikan akan dikabulkan. Sederhananya seperti itu," katanya.

Dody mengatakan, selama 14 hari setelah dibacakan putusan tersebut, ada upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu hak banding.

Menurutnya, peluang itu terbuka, apabila pemohon mengajukan banding akan dilayani dan Pengadilan Agama mempersilakan.

Meski demikian, untuk saat ini yang bersangkutan masih belum menunjukkan upaya tersebut.

"Sejauh ini belum ada ya (pengajuan banding), tapi kan waktunya masih cukup ya, masih ada sekitar 10 harian, masih cukup," katanya.

Dengan demikian, Mardiana tetap menjadi istri sah Musa Ahmad. Meski sejauh ini, keduanya sudah berpisah rumah dan beberapa kali secara terbuka terlibat perselisihan. 

Musa Ahmad kini tinggal bersama Dokter Gigi Yuniar di sebuah rumah yang berada di pinggir ledeng Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Yuniar juga sering tampil di acara pemerintah kabupaten. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos