Penuhi Unsur Pidana Pilkada, Kasus Kakam Astomulyo Diteruskan ke Polres Lamteng

img
Koordinator Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) Imam Nurrohim. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bukti atau berkas hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Koordinator Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) Imam Nurrohim saat meneruskan dugaan pelanggaran ke Polres Lamteng, Jumat malam, 25 Agustus 2024.

"Hari ini kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng. Selanjutnya, pihak pengadilan yang memutuskan sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar," kata Imam Nurrohim.

Baca Juga: Diperiksa Gakkumdu, Kakam Astomulyo Ngaku Menyesal

Nurrohim menjelaskan, hasil rapat Gakkumdu Lamteng Kakam Astomulyo Sri Widayat memenuhi unsur pelanggaran pidana pilkada. Sehingga, hasil penelusuran diteruskan ke Polres Lamteng untuk menunggu putusan pengadilan terkait sanksi hukum yang akan diterima.

"Ya kalau unsur memenuhi, sehingga diteruskan ke Polres Lamteng dan keputusan sanksi hukum yang akan diterima Kakam Astomulyo Sri Widayat menunggu putusan pengadilan,"ujarnya.

Masih kata Nurrohim, Kakam Astomulyo Sri Widayat telah memenuhi unsur dengan melanggar aturan pilkada dan pasal yang disangkakan untuknya sudah dicantumkan dalam berkas hasil rapat Gakkumdu Lamteng.

"Kalau ancaman hukuman paling lama enam bulan. Yang jelas pasal tentang Pilkada telah kita lampirkan dan hasil keputusannya menunggu keputusan pengadilan," imbuhnya.

Imam Nurrohim mengimbau kakam dan aparatur sipil negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos